Vol 1 No 1 (2026): Perlindungan Justice Collaboration dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia

					Lihat Vol 1 No 1 (2026): Perlindungan Justice Collaboration dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan efektivitas perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebagai instrumen penting dalam membongkar tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi dan narkotika, keberadaan Justice Collaborator seringkali dihadapkan pada ancaman dan intimidasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini mengkaji sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan kebijakan penegakan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak-hak khusus bagi saksi pelaku, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala koordinasi antar-lembaga dan jaminan keamanan pasca-putusan. Diperlukan penguatan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengoptimalkan peran Justice Collaborator demi terwujudnya penegakan hukum pidana yang progresif dan berkeadilan.

Diterbitkan: 2026-07-08

Terbitan Utuh